Jika Tatib Baru Tidak Selesai, DPRD Akan Gunakan Tatib Lama
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Nama calon Wakil Walikota
(Wawali) Balikpapan sudah mulai banyak bermunculan, pasalnya beberapa partai
pengusung sudah mulai mengajukan nama ke DPRD kota Balikpapan.
Dan sudah ada lima nama calon wawali yang
masuk ke DPRD, yakni Budiono dari Partai PDI Perjuangan, Sabaruddin Panrecalle
dari Partai Gerindra, Denny Mappa dari Partai Demokrat, Alphad Syarif dari
Partai Perindo/PKB dan Sayid MN Fadly dari Partai PKS.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan,
proses pembahasan perubahan Tata tertib (Tatib) saat ini masih terus berjalan
dan sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya DPRD akan melakukan
pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon wakil walikota Balikpapan.
"Informasi dari ketua Pansus Tatib DPRD
Balikpapan, drafnya sudah selesai. Tapi jika tidak selesai, kita berpedoman
pada Tatib lama dan tidak ada masalah," ujar Abdulloh, Rabu (29/6/2022).
Sementara untuk membentuk Pansel calon wawali
tidak ada masalah jika harus menggunakan Tatib yang lama, karena tatib lama
yang sah. Maka itu, ketika tatib baru tidak selesai atau molor, DPRD akan
gunakan Tatib lama.
"Jika wali kota sudah menyerahkan dua
nama calon wawali ke DPRD, mau tidak mau kita akan menggunakan tatib yang lama.
Dan itu tidak ada masalah," jelasnya.
Dipaparkan, Tatib Pansel akan menggunakan
tatib Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika pembentukan pansel belum selesai.
Sedangkan untuk perwakilan suara, seluruh anggota dewan berhak mengunakan
suaranya dan memiliki hak untuk memilih calon wawali yang diserahkan kembali ke
DPRD.
"Ketika nanti ada
revisi tatib untuk Pansel, maka kita akan menggunakan tatib yang lama, sebab
revisi tatib ini hanya untuk membentuk Pansel saja. Dan jika selesai, semua
fraksi DPRD menjadi panitia seleksi. Namun jika menggunakan yang lama, maka
akan mengunakan tatib AKD, berarti hanya fraksi terbanyak menjadi panitia
seleksi," ungkapnya. (ari)